Pimpinan KPK dan Pelanggaran-pelanggarannya: Lili Pintauli Hanya Menjadi Beban KPK
Pada pertengahan tahun 2021 lalu, Dewan Pengawas KPK memutuskan jika Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK yaitu M Syahrial. Mantan Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara ini ditetapkan KPK sebagai tersangka suap lelang jabatan pada tahun 2019.
Lili Pintauli sendiri setidaknya melakukan dua pelanggaran. Pertama, menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada tersangka M Syahrial. Perbuatan ini jelas diatur dalam Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, bahwa Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Kedua, pada tahun 2021 Lili kembali melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua KPK untuk meminta M Syahrial menyelesaikan permasalahan kepegawaian adik iparnya di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjung Balai. Perbuatan ini juga melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang mengatur bahwa insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Sanksi Ringan dari Dewan Pengawas
Putusan Dewan Pengawas patut disesalkan karena dianggap tidak sebanding dengan perilaku Lili Pintauli yang telah merusak kredibilitas KPK karena hanya mendapat Sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Merujuk pada Perdewas 02/2020, Sanksi yang seharusnya di berikan kepada pelanggaran Lili pIntauli adalah yang bersangkutan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Pengunduran diri merupakan langkah yang paling tepat bagi Lili agar tidak selalu menjadi beban bagi KPK. Apalagi saat ini Dewan Pengawas KPK juga tengah memproses laporan baru tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.
Selain itu, sebenarnya masih ada satu pelanggaran yang terkait dengan kasus Tanjung Balai dimana dalam kasus tersebut Lili Pintauli telah melakukan konferensi pers yang membantah telah berkomunikasi dengan M Syahrial. Mengingat Dewas Pengawas telah memutuskan hal sebaliknya dari apa yang dinyatakan Lili dalam konferansı pers itu berarti Lili telah menyebarkan berita bohong.
Itu artinya, Dewan Pengawas sudah seharusnya memproses pernyataan bohong tersebut karena Lili setidaknya melanggar pasal 4 ayat 1(a) Perdewas No 2 Tahun 2020 yang memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dan pasal 5 ayat 2(b) terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.
Dewan Pengawas KPK harus mengambil langkah berani dan tegas dalam memproses dan memutuskan setiap pelanggaran terhadap pimpinan KPK, jika tidak maka kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah semakin sirna.